Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Direktur Jenderal rnenetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai: a. kriteria penetapan jumlah jaminan untuk PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17; e. pencatatan dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; f. bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagatmana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29; g. tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32; h. tata cara pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak {SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 38; dan i tata cara kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.