⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal rnenetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai:
a.
kriteria penetapan jumlah jaminan untuk PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b.
evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.
perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d.
tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17;
e.
pencatatan dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
f.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagatmana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29;
g.
tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32;
h.
tata cara pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak {SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 38; dan
i
tata cara kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.