Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
(1)
Dana
Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari
pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada
Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2)
Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas
penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang tentang
Pajak Penghasilan yang berlaku.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut
PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.