Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
(1)
Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk
kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama
besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.