Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
(1)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan I sampai dengan Triwulan
III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi
sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(3)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan IV adalah sebesar selisih
antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama
Triwulan I sampai dengan Triwulan III yang didasarkan atas pembagian
sementara.
(4)
Dalam hal penyaluran Triwulan I sampai dengan
Triwulan III lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan
dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5)
Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan
realisasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri.
(6)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.