Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan I sampai dengan Triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama Triwulan I sampai dengan Triwulan III yang didasarkan atas pembagian sementara. (4) Dalam hal penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan realisasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (6) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.