Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp10.089.204.000.000,00 (sepuluh triliun delapan puluh Sembilan miliar dua ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp702.182.000.000,00 (tujuh ratus dua miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp9.387.022.000.000,00 (Sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh dua juta rupiah).

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.