Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp10.089.204.000.000,00 (sepuluh triliun delapan
puluh Sembilan miliar dua ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
a.
DBH PPh WPOPDN sebesar Rp702.182.000.000,00 (tujuh
ratus dua miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah); dan
b.
DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp9.387.022.000.000,00 (Sembilan
triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh dua juta rupiah).
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.