Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan; b. mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan; c. mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya; d. memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak; e. mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan f. mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.