(1)
Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan;
b.
mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c.
mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
d.
memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak;
e.
mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan
f.
mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.