(1)
Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada:
a.
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengaduan terkait kebijakan Perpajakan dan pelaksanaan administrasi Perpajakan; dan
b.
lnspektorat Jenderal, untuk pengaduan terkait aparatur Kementerian.
(2)
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak.
(3)
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh lnspektorat Jenderal kepada pihakpihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementerian dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak.
(4)
Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a.
rapat koordinasi; dan/atau
b.
korespondensi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.