Komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilaksanakan dalam kerangka komunikasi dan layanan informasi Kementerian dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau unit terkait lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.