(1)
Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
b.
wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
c.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pajak;
d.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan/atau keuangan;
f.
Sekretaris Jenderal; dan
g.
Inspektur Jenderal.
(2)
Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil.
(3)
Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.