Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian; b. wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian; c. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pajak; d. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai; e. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan/atau keuangan; f. Sekretaris Jenderal; dan g. Inspektur Jenderal. (2) Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil. (3) Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.