(1)
Dalam hal Ketua Komwasjak berhalangan sementara, wakil ketua Komwasjak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua Komwasjak.
(2)
Dalam hal ketua Komwasjak berhalangan tetap atau telah berakhir masa jabatannya dan belum diangkat yang baru, Inspektur Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(3)
Dalam hal Inspektur Jenderal berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(4)
Pelaksana tugas ketua Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai Ketua Komwasjak dipilih secara definitif.
Bagian Kedua
Tata Cara Seleksi dan Penetapan Anggota
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.