Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Ketua Komwasjak berhalangan sementara, wakil ketua Komwasjak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua Komwasjak. (2) Dalam hal ketua Komwasjak berhalangan tetap atau telah berakhir masa jabatannya dan belum diangkat yang baru, Inspektur Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak. (3) Dalam hal Inspektur Jenderal berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak. (4) Pelaksana tugas ketua Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai Ketua Komwasjak dipilih secara definitif. Bagian Kedua Tata Cara Seleksi dan Penetapan Anggota

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.