Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka penunjukan dan penetapan anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dilakukan seleksi calon anggota Komwasjak oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Menteri sebagai Ketua; dan b. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, sebagai anggota. (3) Dalam menjalankan tugasnya, panitia seleksi dibantu oleh Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Jenderal c.q. Inspektur Bidang Investigasi. (4) Seleksi anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. ketua panitia seleksi menginstruksikan anggota panitia seleksi, untuk melakukan proses seleksi dan mengusulkan calon anggota Komwasjak; b. seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, dan pengalaman; c. anggota panitia seleksi memastikan calon anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e yang merupakan dan/atau pernah menjadi pegawai negeri sipil Kementerian, telah melewati jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sejak: 1. mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil Kementerian; 2. beralih status kepegawaiannya dari pegawai negeri sipil Kementerian; dan/atau 3. memasuki masa purnabakti sebagai pegawai negeri sipil Kementerian; d. anggota panitia seleksi dapat meminta masukan dan usulan calon anggota Komwasjak kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; e. anggota panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi berupa daftar calon anggota Komwasjak sesuai dengan komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e kepada ketua panitia seleksi; f. panitia seleksi melakukan pembahasan daftar calon anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan g. ketua panitia seleksi memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak untuk diusulkan kepada Menteri. (5) Tahapan, proses, dan persyaratan seleksi calon anggota Komwasjak ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.