Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak wajib:
a.
menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b.
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya;
c.
menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementerian dan Komwasjak;
d.
bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas; dan
e.
mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.