Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak wajib: a. menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan; b. menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya; c. menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementerian dan Komwasjak; d. bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas; dan e. mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.