Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak dilarang: a. menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan; b. memberikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepentingan; c. menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komwasjak yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan; d. meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementerian; e. menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan; f. melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatutan/kepantasan; g. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komwasjak dan Kementerian; h. menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara; i. bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak; dan j. menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.