Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak dilarang:
a.
menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
b.
memberikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepentingan;
c.
menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komwasjak yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan;
d.
meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementerian;
e.
menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
f.
melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatutan/kepantasan;
g.
melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komwasjak dan Kementerian;
h.
menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara;
i.
bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak; dan
j.
menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.