Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636); dan
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239),
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.