(1)
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Komwasjak yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2)
Kajian dan/atau penanganan pengaduan yang sedang berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.