PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Untuk Dana Bagi Hasil PBB provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 478.302.719.850,- (empat ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian:
a.
Bagian dari PBB sebesar Rp 334.811.903.895,- (tiga ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);
b.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp143.490.815.955 (seratus empat puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
(2)
Untuk Dana Bagi Hasil BPHTB provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp5.581.459.200,- (lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian:
a.
Bagian dari BPHTB sebesar Rp3.907.021.440,- (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah);
b.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 1.674.437.760,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
(3)
Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4)
Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.