Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PBB DAN BPHTB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.