Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. (3) Jumlah alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. PBB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.022.382.728.055,- (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah). b. BPHTB bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan sebesar Rp 1.056.020.000.000,- (satu triliun lima puluh enam miliar dua puluh juta rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.