PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.