PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2006
(1)
Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 35% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi peneri_maan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan.
(3)
Ketentuan mengenai penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.