TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur
Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.
identitas Wajib Pajak;
b.
keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan
c.
maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau
bukti.
(2)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib
memberikan keterangan paling lama 7
(tujuh)
hari sejak
diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat
izin dari pihak yang berwenang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan.
(4)
Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak juga dipenuhi, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat
dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.