Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan c. maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti. (2) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan. (4) Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak juga dipenuhi, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.