TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan permintaan keterangan atau bukti yang antara lain berupa prosedur permintaan
keterangan, prosedur pemanggilan pihak ketiga, prosedur
permintaan bukti dan dokumen yang digunakan diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.