TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.