TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan melalui pemeriksaan lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.