TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus dilaksanakan sesuai standar Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.