TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu :
a.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, memuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang didukung temuan yang kuat mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan, dan memuat pengungkapan informasi lain yang terkait.
b.
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain berisi :
1)
penugasan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
2)
identitas Wajib Pajak;
3)
tempat dan waktu kejadian;
4)
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
5)
pemenuhan kewajiban perpajakan;
6)
data/informasi yang tersedia;
7)
daftar buku dan dokumen yang dipinjam;
8)
materi yang diperiksa; dan
9)
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, meliputi :
a)
penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang;
b)
modus operandi;
c)
pasal-pasal yang dilanggar;
d)
identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan;
e)
identitas calon pelaku pembantu;
f)
identitas para calon saksi;
g)
daftar bahan bukti yang diperoleh;
h)
simpulan; dan
i)
usul tindak lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.