TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang merupakan rekaman dari semua temuan, kejadian dan/atau data yang diperoleh Pemeriksa Bukti Permulaan selama tahap persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berfungsi sebagai :
1)
bukti bahwa Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana mestinya berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
2)
dasar pembuatan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3)
bahan dalam melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
4)
bahan untuk Pemeriksaan dan/atau Pemeriksaan Bukti Permulaan berikutnya, Penyidikan, atau tindakan lainnya;
5)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memberikan gambaran antara lain mengenai :
1)
informasi yang diperoleh dan sumbernya;
2)
prosedur-prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan.
3)
pengujian-pengujian yang telah dilaksanakan;
4)
besarnya kerugian pada pendapatan negara atau besarnya pajak terutang;
5)
modus operandi;
6)
pasal-pasal yang dilanggar;
7)
identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan;
8)
identitas calon pelaku pembantu;
9)
identitas para calon saksi;
10)
daftar bahan bukti yang diperoleh, sumber, dan cara memperolehnya;
11)
informasi lain yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.