Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang merupakan rekaman dari semua temuan, kejadian dan/atau data yang diperoleh Pemeriksa Bukti Permulaan selama tahap persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berfungsi sebagai : 1) bukti bahwa Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana mestinya berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya; 2) dasar pembuatan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan; 3) bahan dalam melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak; 4) bahan untuk Pemeriksaan dan/atau Pemeriksaan Bukti Permulaan berikutnya, Penyidikan, atau tindakan lainnya; 5) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak. b. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memberikan gambaran antara lain mengenai : 1) informasi yang diperoleh dan sumbernya; 2) prosedur-prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan. 3) pengujian-pengujian yang telah dilaksanakan; 4) besarnya kerugian pada pendapatan negara atau besarnya pajak terutang; 5) modus operandi; 6) pasal-pasal yang dilanggar; 7) identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan; 8) identitas calon pelaku pembantu; 9) identitas para calon saksi; 10) daftar bahan bukti yang diperoleh, sumber, dan cara memperolehnya; 11) informasi lain yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.