Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud. (2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek - 4 - hukum internasional lainnya tercantum dalam Lamp.ran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perati.:ran Menteri ini. (4) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum/kerjasama antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. (5) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (6) Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan_,.., dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perJanJian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat: a. perJanJian internasional dengan Undang-Undang Internasional; tersebut telah sesuai di bidang Perjanjian b. tidak terdapat persyaratan (reservation) atau pernyataan (declaration) mengenai ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perJanJian internasional tersebut; dan c. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan /atau penyetujuan (approva� melalui pembentukan peraturan perundang undangan sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional. (7) Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c yaitu dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian - 5 - tersequt dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.