(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang
diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut
sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional
dimaksud.
(2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama
tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah
Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek
- 4 -
hukum internasional lainnya tercantum dalam Lamp.ran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perati.:ran
Menteri ini.
(4) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan organisasi/badan/lembaga/asosiasi/
perhimpunan/forum/kerjasama antarpemerintah atau
nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan
tertentu atau kesepakatan bersama.
(5) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
(6) Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan_,..,
dalam perjanjian internasional sampai dengan
berakhirnya perJanJian internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
syarat:
a. perJanJian internasional
dengan Undang-Undang
Internasional;
tersebut telah sesuai
di bidang Perjanjian
b. tidak terdapat persyaratan (reservation) atau
pernyataan (declaration) mengenai ketentuan
perlakuan Pajak Penghasilan dalam perJanJian
internasional tersebut; dan
c. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi
(ratification), aksesi (accession), penerimaan
(acceptance) dan /atau penyetujuan (approva�
melalui pembentukan peraturan perundang
undangan sesuai dengan Undang-Undang di bidang
Perjanjian Internasional.
(7) Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah
dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c yaitu dalam hal perjanjian internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan
adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian
- 5 -
tersequt dan perjanjian dimaksud memuat materi yang
bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas
suatu perjanjian induk.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.