( 1) Atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya
dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat
atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia,
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
sebagailnana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila dalam pe1janjian internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan
Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya
yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga
negara Indonesia.
. ..,,-
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.