Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

( 1) Atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagailnana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam pe1janjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia. . ..,,-

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.