Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan
pada Ketentuan dalam Perjanjian Intemasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan No1nor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan
Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.