Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
(1)
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber
dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal
29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 21, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.