Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
(1)
Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah
sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk
kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib
pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.