Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
(1)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan
jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan
ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara.
(4)
Dalam hal terjadi penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga
lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan
dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5)
Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan realisasi DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(6)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.