Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp13.173.844.199.998,00 (tiga belas triliun seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp 859.172.799.999,00 (delapan ratus lima puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan. ratus sembilan puluh sembilan rupiah); dan b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.314.671.399.999,00 (dua belas triliun tiga ratus empat belas miliar enam ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.