Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(1)
Alokasi sementara DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana
penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Alokasi sementara DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh
dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh WPOPDN sebesar
Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar
seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); dan
b.
DBH PPh Pasal 21
sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga
puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
(3)
Rincian alokasi
sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.