Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(1)
Alokasi sementara DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(2)
Penyaluran DBH PPh
WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.