Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(1)
Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun
enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga
puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp759.205.207.593,00 (tujuh
ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima juta dua ratus tujuh ribu lima
ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b.
DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp15.933.010.932.210,00 (lima belas triliun sembilan
ratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua
ratus sepuluh rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam
kolom 3 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Realisasi penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III DBH PPh Pasal 25
dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah 60% (enam puluh
persen) dari alokasi sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011.
(4)
Rincian realisasi penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum
dalam kolom 4 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2012 dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang
bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi Triwulan I sampai dengan
Triwulan III untuk masing-masing daerah.
(6)
Rincian lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom
5 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7)
Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 merupakan pagu tertinggi alokasi Dana Bagi
Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk satu tahun
anggaran.
(8)
Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah
sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.