Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(1)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar
penyaluran Triwulan IV.
(2)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) merupakan dasar
penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(3)
Lebih salur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan
alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan
penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan
pada tahun anggaran berikutnya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.