Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. (3) Lebih salur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.