Usulan permintaan dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh pimpinan unit eselon I yang membutuhkan dokumen dimaksud, sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a.
nama dan jumlah dokumen;
b.
status dokumen;
c.
kepentingan/kegunaan dan tujuan penggunaan dokumen;
d.
instansi Pemerintah atau pemilik dokumen.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.