Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan usulan permintaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat permintaan dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/pemilik dokumen dimaksud. (3) Surat permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I untuk dan atas nama Menteri Keuangan. BAB III PENERIMAAN DOKUMEN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.