(1)
Berdasarkan usulan permintaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat permintaan dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/pemilik dokumen dimaksud.
(3)
Surat permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB III
PENERIMAAN DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.