(1)
Menteri Keuangan dapat menerima dokumen penting dan/atau bersifat rahasia, baik didahului dengan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maupun tanpa didahului permintaan.
(2)
Penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang mengusulkan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau unit yang membutuhkan dokumen, dengan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.