(1)
Menteri Keuangan dapat meminjamkan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia kepada pihak lain, berdasarkan permintaan tertulis dari instansi Pemerintah/pihak lain.
(2)
Usulan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan instansi dimaksud kepada Menteri Keuangan, disertai sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a.
nama dan jumlah dokumen;
b.
status dokumen;
c.
kepentingan/kegunaan dokumen;
d.
jangka waktu peminjaman dokumen; dan
e.
unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan pemilik dokumen.
(3)
Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat memberikan:
a.
persetujuan atas peminjaman dokumen; atau
b.
menugaskan pejabat Departemen Keuangan untuk membawa dokumen dimaksud guna dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya, termasuk tapi tidak terbatas untuk diperlihatkan sebagai alat bukti di Pengadilan.
(4)
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan menerbitkan surat peminjaman dokumen kepada instansi Pemerintah/pihak lain.
(5)
Dalam hal Menteri Keuangan menugaskan Pejabat Departemen Keuangan untuk membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan menerbitkan surat penugasan.
(6)
persetujuan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan penerbitan surat peminjaman dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/ pihak lain.
BAB V
SERAH TERIMA DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.