Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Serah terima dokumen penting dan/atau bersifat rahasia dilakukan dalam rangka penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pelaksanaan penerimaan dan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima dokumen dimaksud, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a. tanggal Serah terima dokumen dilakukan; b. identitas para pihak yang menyerahkan dan menerima dokumen; c. nama, jumlah, dan status dokumen yang diserahkan; d. klausul mengenai penyerahan dan penerimaan dokumen oleh para pihak. BAB VI PENYIMPANAN DOKUMEN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.