Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan
PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25
dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan
persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua
belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Bagian daerah kabupaten/kota dana bagi hasil PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk
kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b.
3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama
besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.