Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
(1)
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar
Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh delapan
miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a.
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN
sebesar Rp618.152.094.787,00 (enam ratus delapan belas miliar seratus lima
puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh
rupiah); dan
b.
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar
Rp10.309.873.960.215,00 (sepuluh triliun tiga ratus sembilan miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus lima
belas rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk masing-masing daerah
Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.