PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan
b.
Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN DALAM
NEGERI MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(E-COMMERCE)
Bagian Kesatu
Perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau
Penyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform
Marketplace
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.