Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan b. Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang. BAB II PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN DALAM NEGERI MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Bagian Kesatu Perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau Penyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform Marketplace

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.