PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/ atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:
a.
Platform Marketplace; atau
b.
Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
(2)
Perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) atas barang dan/ atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) atas barang dan/ atau jasa;
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) ;
c.
Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/ a tau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan
d.
Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang a tau Penyedia Jasa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace.
(3)
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.
(4)
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan.
(5)
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(6)
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.
(7)
Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:
a.
Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi
registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.
(8)
Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
b.
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
(9)
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(10)
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia J asa
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.