Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkanrekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak. (3) Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tatacara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.