Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang a tau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/ atau c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP. (2) Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ a tau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib membuat Faktur Pajak. (3) Pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam SPT Masa PPN.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.