Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal: a. Penyedia Platform Marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b. izin usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut; c. terdapat bukti Penyedia Platform Marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; d. terdapat permintaan dari Penyedia Platform Marketplace; atau e. Penyedia Platform Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. (2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.